Sumbarkita – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah yang menyeret seorang Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terpilih inisial, IA terus bergulir di Polres Pesisir Selatan. Terbaru, kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
Berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada tanggal 18 September 2024. Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Pessel, Aipda Junaidi, telah mengirimkan permintaan gelar perkara kepada Dirkrimum Polda Sumatera Barat untuk melakukan gelar terhadap perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.
Sementara itu, Alfi Ferdiansyah (25) warga Jalan Belawan Nomor 50 Padang, mengatakan, bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 dirinya telah membuat laporan ke Polres Pesisir Selatan.
Alfi menyampaikan, laporan itu sekaitan dengan dugaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mana saat ini yang bersangkutan sudah dilantik menjadi Anggota DPRD Pesisir Selatan.
Namun, karena lambatnya proses penanganan di Polres Pesisir Selatan Alfi pun menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Sumbar pada 24 September 2024.
“Sepengetahuan saya, orang yang tidak mengerti hukum ini. Perkara saya tersebut bukanlah perkara yang sulit dibuktikan, karena semua saksi dan ahli telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Polres Pessel, dimana orang tersebut telah memakai ijazah yang mana nomor registernya tercatat atas nama saya. Namun, entah kenapa sampai saat ini penyidik tidak berani menaikan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Entah penyidik takut atau ada kekuatan politik yang membuat penyidik terbelenggu, saya tidak mengetahuinya. Sampai-sampai saat ini saya tidak bisa melamar pekerjaan dikarenakan ijazah saya dipergunakan oleh orang lain,” ujar Alfi melalui keterangan resminya, Rabu (16/10).
Terkait hal itu, Alfi pun meminta kepada pihak kepolisian agar tegak lurus dalam mengungkap kasus yang merugikan dirinya tersebut. Sebab, sejak ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Pessel, hingga kini sudah sekitar 4 bulan belum mendapatkan kepastian hukum.