Sumbarkita – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP di Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaksana Harian (Plh) Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut, sampai saat ini masih berlanjut.
“Kita sudah komunikasikan dengan Kejari setempat, kasusnya masih berlanjut,” ujar Mustaqpirin kepada Sumbarkita, Minggu (23/6).
Mustaqpirin menjelaskan kasus ini masih terus berjalan, karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah selesai menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut.
“Proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP sudah selesai, sekarang itu menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” sebutnya.
Mustaqpirin berharap masyarakat tidak tergiring dengan opini-opini yang tidak berdasar, pihak kejaksaan akan melanjutkan semua kasus-kasus yang sedang diproses.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menerima pengembalian uang senilai Rp49,3 juta atas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD di Kabupaten Limapuluh Kota. Uang tersebut diserahkan oleh Direktur CV M, YP melalui Kuasa Direktur, MR.