SUMBARKITA.ID — Kasus korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi ASN atau pekerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung makin panas. Tersangka bertambah menjadi 5 orang.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan kasus tersebut telah naik ke penyidikan hingga ditetapkan lima tersangka.
Sebelumnya sudah ditahan tiga tersangka, yaitu AR, EE dan TR. Kemudian Kejati kembali menahan dua tersangka lagi, yaitu JHP dan A. Tersangka baru ini sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan saat AR, EE dan TR ditahan.
“Tersangka ini dari hasil proses penyelidikan kami sendiri dimana ada dugaan urusan pekerjaan rumah susun di Sijunjung yang terindikasi ada penyimpangan spesifikasi ataupun pengurangan volume,” katanya, Rabu (25/1/2023).
“Setelah melalui proses pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan diberikan seluruh hak selaku tersangka, dan sudah diperiksa kesehatannya dengan kondisi sehat dan layak untuk ditahan,” jelasnya.
Mustaqpirin mengatakan Kejati Sumbar sudah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022.
Baca Juga:Â Tiga Tersangka Korupsi Rusunawa Sijunjung Ditahan, Apa Perannya?
Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai.
“Akibatnya, terjadi putus kontrak yang seharusnya dilakukan namun tetap dibayarkan 100 persen,” terangnya.
Untuk memperkuat bukti, Kejati Sumbar meminta untuk melibatkan BPKP selaku ahli, kemudian LKPP untuk memperkuat hasil teknis dari penghitungan kerugian oleh negara dari BPKP agar sinkron.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, pagu anggaran pembangunan Rusunawa tersebut mencapai Rp13.100.000.000 dalam tahun anggaran 2018.
Saat ini, dua tersangka tambahan tersebut sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang. ***