SUMBARKITA.ID – Polisi akan menghentikan kasus dugaan penipuan terkait surat bertanda tangan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah yang digunakan untuk meminta sumbangan. Kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya unsur penipuan.
Diketahui ada lima orang terduga yakni D (46), DS (51), A (36) MR (50) dan DM (36) dalam kasus tersebut.
Kelimanya bukanlah warga Sumbar. D, DS dan DM berasal dari Jawa. Sedangkan MR dan A merupakan warga Makassar.
“Soal surat (bertandatangan) gubernur rencana akan dihentikan. Lima orang ini kan perkaranya dugaan penipuan. Itu tidak ada ditemukan,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (3/10/2021).
Rico menjelaskan, sebelumnya pihaknya hanya fokus soal dugaan penipuan dengan menggunakan surat bertanda tangan gubernur.
Sementara itu, saat ini kelima terduga itu tidak lagi berada di Padang.
Rico mengatakan mereka sudah minta izin untuk kembali ke kampung halamannya. Namun demikian, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, kata Rico mereka bisa dipanggil kembali.
“Kita tidak bisa melarangnya karena (mereka) bukan tersangka tapi baru dalam tahap saksi. Sudah minta izin dan bersedia datang lagi jika dibutuhkan. Kita juga sudah tahu alamat jelasnya,” kata Rico.
Rico menyebutkan di awal-awal kasus dulu, mereka sempat diberlakukan wajib lapor ke Polresta Padang. Namun, kata Rico, dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur penipuan karena surat yang mereka bawa adalah asli. (ag/sk)