Sumbarkita – Karyawan perusahaan bernama Enjela (21), warga Nagari Kapuh, Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, mengaku dipecat secara sepihak oleh Human Resources Development (HRD) CV Blur Sky Success, Lubuk Alung, Padang Pariaman. Tak hanya dipecat tanpa alasan yang jelas, ijazahnya ditahan perusahaan sehingga menyulitkannya mencari pekerjaan baru.
Enjela mengatakan bahwa ia diberhentikan pada 31 Desember 2024 tanpa penjelasan yang masuk akal. Ia menganggap keputusan tersebut tidak adil dan menyebut dirinya dikaitkan dengan kasus penggelapan uang yang sama sekali tidak melibatkannya.
“Saya dipecat pada 31 Desember. HRD mengatakan saya tidak dibutuhkan lagi, tapi tidak ada alasan jelas yang diberikan,” ujar Enjela kepada Sumbarkita, Kamis (6/2).
Sebelumnya, kasus penggelapan uang di perusahaan itu memang sedang diproses oleh kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa Enjela tidak terlibat. Bahkan, tersangka utama sudah mengonfirmasi kepada perusahaan bahwa Enjela tidak berhubungan dengan kasus tersebut.
“Saya tidak terlibat dalam kasus itu. Tersangka sudah mengatakan kepada HRD bahwa saya sama sekali tidak terlibat,” ucapnya.
Meski dirinya terbukti tidak bersalah, kata Enjela, CV Blur Sky Success tetap memecatnya, menahan ijazahnya, dan tidak memberikan gaji bulan terakhirnya.
“Saya sudah dua kali datang dari Pesisir Selatan untuk meminta ijazah dan hak saya. Namun, pihak perusahaan selalu menghindar. Hari ini pun, setelah kami berjanji untuk bertemu, mereka tidak mau menemui saya,” tutur Enjela sambil menangis.
Sumbarkita mencoba untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada CV Blur Sky Success, tetapi HRD perusahaan, Nurmi Putri Rahayu, tidak berada di kantor saat didatangi. Satpam perusahaan menyatakan bahwa Nurmi sedang keluar. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan, meski pesan telah dibaca.