“Permainan semacam itu tidak seharusnya diizinkan, apalagi di tengah upaya gencarnya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian, baik offline (luar jaringan) maupun online (dalam jaringan),” ujar praktisi hukum itu, Kamis (6/2).
Ia memandang bahwa kegiatan yang diduga bermuatan judi di pasar malam itu berpotensi merusak generasi muda, yang sebagian besar merupakan pelajar. Menurutnya, jika dibiarkan, hal itu bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian sekaligus berpotensi merusak moral generasi muda.
Tokoh masyarakat Sutera lainnya, Rusli Dt. Rajo Batuah, juga menyayangkan permainan yang diduga mengandung perjudian di pasar malam itu. Ia berpendapat bahwa permainan tersebut dapat merusak moral generasi muda, terutama pelajar.
“Sangat disayangkan bila ada permainan yang terindikasi dan mempunyai unsur perjudian. Selaku niniak mamak, kami menolak praktik semacam ini,” tutur Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kecamatan Sutera itu. (HA)