“Tidak disebutkan permainan seperti itu (lempar gelang) dalam penerbitan izin tersebut,” ucap Dwi Angga.
Jika ada permainan terindikasi judi dalam pasar malam, kata Dwi Angga, polisi akan menutup permainan itu untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, seperti yang dilakukan Polsek Sutera pada Kamis (6/2). Namun, berdasarkan pantauan Sumbarkita pada Sabtu (15/2), permainan lempar gelang beroperasi kembali di pasar malam di depan Kantor Pemerintah Kecamatan Sutera.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebuah pasar malam yang telah beroperasi sejak Sabtu (25/1) di depan Kantor Pemerintah Kecamatan Sutera menuai sorotan dari tokoh masyarakat karena salah satu permainannya, yaitu lempar gelang, dianggap berbau judi. Dalam permainan lempar gelang, pengunjung harus membayar Rp10.000 untuk mendapatkan beberapa gelang untuk bisa bermain dengan harapan mendapatkan hadiah yang bernilai lebih tinggi daripada uang yang dibayar untuk mendapatkan gelang. Pengunjung mendapatkan hadiah kalau berhasil memasukkan gelang ke dalam botol atau kayu. Jika gagal, pengunjung tidak mendapatkan hadiah, dan uangnya tidak kembali.
Tokoh masyarakat Sutera, Rodi Chandra, menyayangkan keberadaan pasar malam yang mengandung permainan yang diduga memuat unsur judi tersebut. Menurutnya, pasar malam seharusnya murni sebagai tempat hiburan dan wahana permainan anak-anak, bukan sebagai ajang pertaruhan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.