Sementara itu, penyidikan terhadap Tersangka AT dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tersangka AT diduga telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT KRE dengan cara menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember tahun 2016 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan namun tidak melaporkan penyerahan barang yang telah dilakukan dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut melalui SPT Masa PPN PT KRE untuk masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember tahun 2016 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Dijelaksan lebih lanjut, perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya sebesar Rp1.468.090.997,00 (satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Dalam hal ini, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara
konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. ***