SUMBARKITA.ID — Seorang kakek inisial AM (77) warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya juga telah menangkap terduga pelaku.
“Pelaku telah ditangkap, saat ini tengah menjalani proses hukum,” ungkap AKP Muhammad Arvi, Rabu (21/12/2022).
Ia menyebutkan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan pihak keluarga korban. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap di rumahnya pada Kamis (8/12/2022) sekitar  23.00 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban saat melancarkan aksinya. Tak hanya itu, tersangka juga mengancam korban.
“Atas dasar itu, pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun sesuai ketentuan pasal 289 KUHP,” sebut Arvi.
Sementara itu, korban sempat trauma pasca mengalami pencabulan tersebut. Saat ini korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan. ***