SUMBARKITA.ID — Satreskrim Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap seorang pria berinisial IR (59) atas dugaan pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih bawah umur berinisial A (8). Warga Jorong Kasiak Putih Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan KPGD Solok Selatan itu diamankan pada Sabtu (4/12/21).
Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Dwi Poerwanto mengatakan, peristiwa persetubuhan terhadap anak bawah umur itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban pada Sabtu (27/11/2021).
Dwi menjelaskan, orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami buah hatinya tersebut pada hari kejadian.
“Awalnya orang tua curiga dengan cara berjalan korban yang terlihat tidak normal. Setelah ditanyakan, korban mengatakan kepada ibunya bahwa korban telah disetubuhi di rumah tersangka,” ungkap Dwi dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).
Tak terima atas kejadian yang menimpa putrinya, orang tua korban melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, Polres Solsel membentuk tim untuk menangani laporan itu.
Polres Solsel melalui Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti pendukung, bukti-bukti lainnya serta mencari informasi keberadaan tersangka.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Dwi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian, celana pendek, baju kaus serta celana dalam korban.
Dwi Poewanto melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka, IR mengaku mengira yang disetubuhi itu adalah isterinya atau nenek korban.
“Tersangka mengaku dirinya berhubungan badan dengan istrinya dengan alasan mereka sering tidur bertiga,” kata Dwi.
Kekinian, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Solsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (af/sk)