PADANG PANJANG, SUMBARKITA – Tertangkap basah sedang main judi online jenis togel seorang pria berinisial NS (67) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang di sebuah warung di Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengatakan, NS yang merupakan pensiunan PT Caltex itu ditangkap pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Personel Polres mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian online jenis togel di sebuah warung di Jorong Koto Tuo Panyalaian,” kata Donny, Sabtu (3/9/2022).
Dari laporan itu, anggota intelijen Polres Padang Panjang diturunkan untuk melakukan pengintaian. Benar saja, petugas menangkap basah NS saat bermain togel menggunakan ponsel miliknya.
“Dari ponsel Oppo A55 warna hitam milik pelaku, petugas menemukan akun judi online lengkap dengan bukti transaksi judi pada hari itu sebanyak Rp240 ribu,” ungkapnya.
Temuan itu kemudian juga diakui NS saat diinterogasi. Setelah itu, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padang Panjang.
“NA mengaku sudah main togel melalui akun judi online miliknya sejak tahun 2015. Kini pelaku tengah dalam pemeriksaan penyidik dan kepada pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: RF Asril