SUMBARKITA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan ban kendaraan pengangkut sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bermasalah. Buntutnya, Kepada DLH Padang, Mairizon, ditegur oleh Wali Kota Padang.
“Saya sudah ditegur Wali Kota sesuai rekomendasi BPK. Surat perintah namanya, agar saya menegur kabid dan kasi atas kelaiaian sesuai rekomendasi BPK,” kata Mairizon dikonfirmasi wartawan, Senin (31/7/2023).
Mairizon mengatakan, permasalahan pengadaan ban tersebut hanya ditindaklanjuti dengan teguran.
“Hanya teguran dan tidak ada sanksi,” sebutnya.
Ia kemudian juga menyinggung perkara pergantian kepala bidang yang menangani pengadaan tersebut. Menurutnya, pergantian kabid taka da kaitannya dengan temuan BPK.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan ratusan ban oleh DLH Kota Padang tahun anggaran 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ban tersebut rencananya digunakan untuk kendaraan operasional DLH diantaranya mobil penyapu jalan dan truk pengangkut sampah.
Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh BPK pada 25 Februari 2023, menunjukkan 89 kendaraan yang diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya telah menggunakan ban baru. Namun, didapati beberapa ban bukan merupakan produksi tahun 2022 melainkan produksi tahun 2023. Padahal seharusnya menggunakan ban produksi 2022 sesuai tahun pengadaan.
Keterangan dari pengendara, ban yang telah diterima sebelumnya telah terlanjur dijual, sehingga pengendara membeli kembali ban baru menggunakan uang pribadi.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada gudang barang DLH, diketahui dari total 60 ban luar dan 60 ban dalam kendaraan roda tiga dalam hal ini becak motor pada pengadaan ban, hanya tujuh ban luar dan ban dalam yang sudah diserahterimakan kepada pengendara. Sisanya sebanyak 53 ban masih tersimpan di gudang. Sampai dengan pemeriksaan dilakukan, belum terdapat tambahan pengajuan penggantian ban oleh pengendara becak motor.