SUMBARKITA.ID – Seorang remaja inisial RR (19) warga Jorong Banda Balai Nagari Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok ditangkap atas dugaan mencabuli anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Heddy Permana Putra mengatakan, berdasarkan laporan korban, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Juli 2022.
“Tersangka melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong di Jorong Banda Balai Nagari Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok sekira pukul 22.00 WIB,” ungkap Iptu Heddy, dikutip dari keterangannya, Senin (8/5/2023).
Peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam bagi korban karena kehilangan keperawanan. Korban lalu melapor ke polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Namun, rupanya tersangka telah melarikan diri. Belakangan keberadaan tersangka terdeteksi di Tidore Provinsi Maluku Utara. Pihak Polres Solok kemudian berkoordinasi dengan Polresta Tidore.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 15.00 WIT dengan bantuan Polresta Tidore,” terang Iptu Heddy.
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolresta Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. ***