Sebelumnya, Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke MK. Irman meminta Pemilu untuk Anggota DPD di Sumatera Barat diulang karena dirinya dicoret dari DCT oleh KPU.
“Pemohon telah mengikuti prosedur dengan dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam DCS anggota DPD Dapil Sumbar dalam keputusan 1042. Termohon mengubah pendiriannya menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan pasal 263 ayat 2 Undang-Undang Pemilu dan pasal 180 PKPU nomor 10 tahun 2022,” kata Heru Widodo selaku kuasa hukum Irman dalam sidang sengketa Pileg, Senin (29/4) lalu, dikutip detik.com
Heru mengatakan mantan Ketua DPD RI itu telah menempuh upaya sengketa proses Pemilu di Bawaslu dan PTUN Jakarta. Dia mengatakan PTUN mengabulkan permohonan Irman, namun tidak dilaksanakan oleh KPU selaku termohon.
Dalam petitumnya, Irman Gusman pun meminta MK untuk menyatakan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak sah. Irman juga meminta KPU untuk melakukan pemilu ulang.