Sumbarkita – Tunjungan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan mulai cari hari ini Jumat, 22 Maret 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro menyampaikan bahwa pencairan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Pencairan dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN,” ujarnya yang dikutip melalui Detikcom pada Jumat, 22 Maret 2024.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100 persen atau komponennya penuh.
Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024.
Sementara itu, terkait besaran THR PNS dan pensiunan tidak disebutkan nominalnya secara rinci karean besaran THR yang diberikan akan berpedoman pada besaran komponen penghasilan.