SUMBARKITA.ID — Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terjadi peningkatan aktivitas judi online selama kurun waktu setahun terakhir. Selama 2022, peningkatan nominal terkait judi online mencapai Rp 81 triliun.
“Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun. Ini periode Januari sampai November 2022,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di gedung PPATK, Rabu (28/12/2022).
Ivan mengatakan, banyak modus yang digunakan oleh para penjudi online untuk menyembunyikan keuntungannya. Salah satunya dengan membangun usaha restoran di perumahan elit.
“Kita melihat keuntungan judi online ini dipakai untuk membuka kegiatan usaha yang tidak hanya restoran tadi, tidak hanya membuka kegiatan usaha tertentu, tapi bisa lagi kemudian ditukar lagi, untuk modal berikutnya. Jadi variasinya begitu banyak,” kata dia.
Ivan menuturkan, selama 2022 PPATK telah menyampaikan 68 hasil analisis terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang kepada instansi terkait. Lebih rinci, jumlah laporan itu terdiri dari 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan 1 laporan informasi.
“Rincian 25 hasil analisis proaktif, di mana PPATK lakukan sendiri hasl analisisnya, kemudian ada 42 hasil analisis reaktif diminta oleh aparat penegak hukum, dan 1 laporan informasi,” pungkas dilansir Detikcom.
Berikut 4 modus yang digunakan oleh penjudi online untuk menyembunyikan keuntungannya dalam laporan PPATK:
- Penggunaan rekening nomine untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian
- Menggunakan jasa money changer untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara
- Penggunaan usaha restoran di perumahaan elit untuk menyembunyikan aktifitas judi
- Menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana. ***