Dari tiga lokasi itu diamankan barang bukti sebanyak 13 ton pupuk jenis NPK merek Nt. PHOSKA yang telah dikemas ke dalam 260 karung dengan berat masing-masing karung 50 kilogram.
Dwi mengatakan ABR dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f UUD RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Dwi juga mengimbau masyarakat terutama petani agar lebih berhati-hati saat membeli pupuk. Ia meminta petani untuk tidak mudah tergiur harga pupuk yang murah atau yang harganya jauh berada di bawah harga standar.
“Untuk mengantisipasi hal ini, kami Polda Sumbar imbau masyarakat, jika ada mendapatkan infomasi pupuk murah, tolong di cek kembali, karena harga yang dijual pemerintah sangat jauh dengan harga yang dijual oleh pelaku pupuk palsu,” pungkasnya. (*)
Editor: RF Asril