SUMBARKITA.ID — Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial YS (45) warga Tangsi Gunung Kelurahan Air Dingin Kota Sawahlunto. YS ditangkap atas dugaan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jasa layanan seksual sebagai muncikari.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, penangkapan YS berawal dari informasi tentang TPPO melalui layanan seksual di daerah setempat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kemudian didapat informasi bahwa ada pasangan bukan suami istri sedang berada di kamar salah satu hotel di Kota Sawahlunto. Petugas gabungan lalu mendatangi hotel tersebut pada Selasa (20/6/2023) sekira pukul 20.45 WIB,” ungkap AKP Agung, Kamis (29/6/2023).
Setelah berkoordinasi dengan sekuriti dan resepsionis hotel, petugas lalu melakukan pemeriksaan kamar. Saat itu didapati dua orang pria dan wanita bukan pasangan suami istri.
Perempuan dalam kamar hotel yang diduga korban TPPO itu berinisial PH (20) warga Padang Melintang Desa Santur Kota Sawahlunto.
“Saat diinterogasi, pria dalam kamar hotel tersebut mengaku memesan PH melalui YS. Selanjutnya tim bergerak mengamankan YS,” terang AKP Agung.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp 500 ribu, tiga unit HP dan satu lembar bukti pembayakan kamar hotel.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sawahlunto.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***