SUMBARKITA.ID — Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II meringkus 4 pelaku penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Seorang merupakan ibu rumah tangga.
Para pelaku ditangkap disebuah SPBU di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/09/2021) pagi.
Empat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing MY (48), SY (62) SH (48) dan RS (50). Seluruh pelaku berasal dari Sumatera Barat.
Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut mengaku harimau tersebut ditangkap dengan cara dijerat.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera.
Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat,” ujar Sunarto melalui keterangan tertulis, dilansir situs resmi Polri Tribratanews.
Ia melanjutkan, pada Kamis (23/09/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru.
Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera.
“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tuturnya.
Sunarto menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Tribratanews)