Sumbarkita – Kasus kematian Afif Maulana tampaknya masih maju mundur. Dalam waktu dekat pihak keluarga akan melakukan ekshumasi jenazah bocah 13 tahun itu.
Diketahui, Afif ditemukan tewas mengambang di bawah jembatan Kuranji pada Minggu (9/6) siang. Polda Sumbar dan LBH Padang selaku kuasa hukum korban hingga kini masih saling sanggah penyebab kematian Afif.
Polisi bersikeras Afif tidak disiksa sebelum meregang nyawa dan meyakini kemungkinan melompat dari jembatan karena takut ditangkap saat petugas patroli remaja hendak tawuran. Sementara, LBH hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan anggota Polda Sumbar dalam kematian Afif.
Terbaru, LBH Padang akan melakukan ekshumasi mandiri menjelang 60 hari kematian AM. LBH menilai polisi seakan-akan memperlambat permohonan yang diajukan kuasa hukum untuk melakukan autopsi ulang.
Advokad LBH Padang, Alfi Syukri mengatakan, berdasarkan diskusi pihak LBH Padang bersama Dokter Forensik, mayat akan membusuk dan mengalami kerusakan sel-sel tubuh setelah 2 bulan kematian. Alfi menyebut, proses ekshumasi harus dilakukan sebelum tanggal 9 Agustus nanti.
“Kalau polisi tidak mau menyetujui untuk melakukan ekshumasi maka kami akan lakukan secara mandiri. Seharusnya saat ini seharusnya sudah dilakukan sebelum tanggal 9 Agustus,” sebutnya saat aksi Kamisan di depan Mapolresta Padang, Kamis (1/8).
Dia bilang wacana ekshumasi sebenarnya sudah disampaikan sejak tanggal 3 Juli 2024. Kuasa Hukum melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga sudah menyurati Polri tertanggal 16 Juli 2024.