SUMBARKITA.ID – Jasa Raharja Cabang Sumatra Barat menyerahkan santunan kepada ahli waris Ar-Rafi (15), korban kecelakaan di jalan raya Padang-Bukittinggi di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman. Diketahui, remaja warga Jalan Tabing Lubuk Minturun, Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Alwin Bahar mengatakan, korban berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
Ia menyebut, santunan diserahkan kepada Yulismi selaku ibu korban sebagai ahli waris yang sah melalui transfer ke rekening. Santunan diserahkan setelah dilakukan survey keabsahan ahli waris oleh Mobile Service Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat pada Senin (7/11/2022).
“Korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan telah langsung kami serahkan kepada Ibu korban selaku ahli waris yang sah hari ini,” kata Alwin kepada Sumbarkita.id.
Pihaknya menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan tersebut dan berharap keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini.
Alwin menambahkan, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja, dan puji syukur, santunan dapat kami serahkan dengan cepat,” katanya.
Alwin melanjutkan, Jasa Raharja senantiasa mengimbau pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas. Kemudian, mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan lelah ataupun mengantuk. ***