SUMBARKITA.ID — Awalnya kenalan melalui aplikasi daring dengan pria berinisial EF (38), kemudian bertemu di salah satu hotel di Kota Padang, remaja perempuan berinisial MPS (18) akhirnya ditangkap polisi.
MPS dibekuk polisi bukan karena pertemuan tersebut, namun dirinya berbuat terlarang yakni diduga mencuri handphone milik EF saat berada di hotel beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, berdasarkan laporan korban, MPS diduga mencuri handphone miliknya yang diletakkan di rak lemari kamar hotel.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta,” ungkap Dedy, Minggu (27/3/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat ditangkap di salah satu kamar hotel di Padang, Sabtu (26/3/2022),” terang dedy.
Menurutnya, handphone curian tersebut disimpan di rumah orangtua pelaku di Kelurahan Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kekinian, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi juga tengah mendalam kemungkinan adanya dugaan prostitusi online dalam kasus tersebut. (af/sk)