Payakumbuh – Jangan coba-coba mengendarai kendaraan dinas milik Pemko Payakumbuh kecuali oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pemerintah yang bersangkutan. Jika kedapatan dikendarai selain oleh pemegang hak, kendaraan tersebut bisa diamankan oleh dinas perhubungan saat dalam perjalanan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman mengatakan, pemilik kendaraan dinas juga tidak boleh menyerahkan atau meminjamkan kendaraan dinasnya itu kepada orang lain.
“Bahkan kepada keluarga sendiri. Karena kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” kata Jasman usai apel pemeriksaan kendaraan dinas roda dua di Halaman Balai Kota Payakumbuh, Jumat (24/11).
Diketahui, pegiatan pemeriksaan kendaraan dinas sudah dimulai pada Kamis (23/11) untuk kendaraan roda empat.
“Jadi tidak ada lagi yang dipakai oleh anak, istri atau keluarga lain, apalagi disalahgunakan untuk kepentingan lain. Jika masih kedapatan langsung ditahan di tengah perjalanan,” tegasnya.
Selain itu, Jasman juga mengingatkan bahwa ASN di Pemko Payakumbuh juga dilarang memiliki kendaraan dinas ganda.
“Tidak boleh ada penggunaan fasilitas kendaraan ganda, siapapun itu. Jika sudah ada kendaraan roda empat tidak boleh lagi ada kendaraan roda dua dipegang oleh seseorang,” ujarnya kepada wartawan.
Pada apel tersebut Jasman juga menegur beberapa pemegang kendaraan yang kendaraannya terlihat kotor dan tidak terawat.