Sumbarkita – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski begitu, masih ada sebagian orang yang dengan sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Padahal, hukuman meninggalkan puasa secara sengaja ini sangatlah berat, bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.
1. Dosa meninggalkan puasa Ramadan
Rasulullah SAW sendiri telah mengancam orang orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam syari’at, seperti sakit atau dalam perjalanan (safar). Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
“Barang siapa yang tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan dari Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.”
Hadits di atas bermakna, satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan secara sengaja tanpa adanya alasan yang sah, maka tidak bisa digantikan dengan puasa lainnya, sekalipun seseorang tersebut berpuasa sepanjang tahun. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa meninggalkan puasa secara sengaja.
2. Membatalkan puasa tanpa udzur syar’i
Selain meninggalkan puasa, Islam juga melarang keras membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan. Mereka yang melakukan hal ini bukan hanya berdosa, tapi juga wajib mengqadha puasanya dan membayar kaffarah atau denda tertentu.
Menurut kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, denda yang harus dibayar bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja meliputi:
• Memerdekakan budak (jika memungkinkan), atau
• Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau
• Memberi makan 60 orang fakir miskin