Padang – Jam kerja ASN Pemerintah Kota (Pemko) Padang selama bulan puasa Ramadhan 1445 H dikurangi. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretariat daerah (Setda) Andree Algamar.
Sekda Andree Algamar menyampaikan, untuk pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan, dilakukan penyesuaian jam kerja.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Padang bernomor 800.1.6.2/209/BU-PDG/2024.
“ASN masuk kantor pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00 WIB. Jam kerja itu berlaku dari hari Senin hingga Kamis. Sementara di hari Jumat, ASN dibolehkan pulang pukul 14.30 WIB,” kata Sekda yang dikutip dari Info Publik pada Selasa, 12 Maret 2024.
Sedangkan, kata dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan jam kerja dari hari Senin sampai Sabtu atau enam hari kerja, ASN bekerja hanya hingga pukul 13.00 WIB, dan pada hari Jumat hanya bekerja hingga pukul 12.00 WIB.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, selama bulan puasa, seluruh ASN Pemko Padang menggunakan pakaian muslim/muslimah dan atribut lengkap, seperti papan nama, lambang korpri dan pin anti sogok.
“Kita harapkan pelayanan kepada publik tetap optimal meski dalam bulan puasa,” harapnya.