Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan, antara lain Padang – Solok – Kiliran Jao – Batas Provinsi Jambi, serta Padang – Padang Panjang – Bukittinggi – Batas Kota Provinsi Riau.
Pembatasan ini akan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, seperti kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, batu, pasir), hasil tambang, bahan bangunan, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
Pembatasan operasional angkutan barang ini dimulai pada 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang seperti hewan ternak, kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, gas, pupuk, dan hantaran.
Penerapan sistem one way dan pembatasan operasional ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik serta libur Lebaran di Provinsi Sumatera Barat.