SUMBARKITA.ID — Buya Gusrizal Gazahar menyatakan mundur dari keanggotaan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) Bank Nagari. Keputusan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) ini sontak membuat sejumlah pihak terkejut.
Surat pernyataan pengunduran diri telah dilayangkan Buya Gusrizal kepada pemegang saham melalui Dewan Komisaris Bank Nagari. Dalam surat pernyataan yang diterima sumbarkita.id Minggu (31/7/2022) itu dijelaskan, Buya menyebutkan tidak bisa menghadiri rapat terkait perkembangan konversi Bank Nagari, karena surat undangan dikirim secara mendadak tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Selain itu, Buya Gusrizal mengatakan terkait konversi dan penunjukkan DPS yang baru, dirinya mendengar dan memerhatikan banyak fitnah yang dialamatkan kepada MUI Sumbar dan pribadinya.
Ia menegaskan, baik sebagai ketua MUI Sumbar maupun sebagai anggota DPS dalam menjalankan tugas, dirinya bukanlah bawahan dari pihak manajemen, apalagi dalam tugas menjalankan amanah fatwa. Ia menyatakan bertanggungjawab kepada Allah SWT dan berkomitmen menjalankan yang telah diputuskan Dewan Syariah Nasional (DSN).
“Dalam pandangan saya, halal dan haram serta shah dan bathil bukan hanya sekedar administrasi semata,” sebut Buya Gusrizal dalam surat tersebut, Jumat (29/7/2022).
MUI Sumbar, katanya, sebagai lembaga keulamaan bukanlah bawahan dari Bank Nagari atau pihak mana pun sehingga bisa begitu saja diperintah sesuai dengan kemauan pihak-pihak tersebut.
“Kehadiran saya di Bank Nagari kembali pada periode lalu, bukanlah kemauan saya tapi dalam rangka memenuhi harapan gubernur yang lalu dan dirut Bank Nagari waktu itu,” tegasnya.
Dalam surat itu Buya melanjutkan, pengunduran dirinya juga setelah mencermati langkah-langkah yang diambil Bank Nagari dan pemegang saham akhir akhir ini yang dilihat sudah jauh dari kepatutan dan adab berkoordinasi dengan lembaga keulamaan.
Kemudian, lanjutnya, juga untuk menghindari jangan sampai ada pihak yang menilainya hadir di Bank Nagari karena berharap materi.