Sumbarkita – Pemerintah mengeluarkan jadwal libur awal puasa, pembelajaran di sekolah, hingga libur Lebaran 2025. Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tersebut, siswa akan menjalani libur sekolah pada awal Ramadan mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Setelah itu, pada 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar kembali dilakukan di sekolah. Aktivitas pembelajaran selama Ramadan difokuskan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia.
Dalam surat edaran itu, siswa juga didorong untuk mengikuti kegiatan keagamaan, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi yang beragama Islam, serta bimbingan rohani bagi pemeluk agama lain.
Memasuki libur lebaran, sekolah diliburkan dari 26 Maret hingga 8 April 2025.
Sementara itu di Sumatera Barat (Sumbar), Dinas Pendidikan Sumbar menerapkan sistem presensi ketat yang tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga di masjid pada waktu malam dan subuh. Langkah ini diambil untuk mencegah pelajar terlibat dalam tawuran atau aktivitas negatif lainnya selama bulan suci.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari program Pesantren Ramadan yang telah lama diterapkan di Sumbar.
Dengan sistem presensi ini, siswa akan dipantau kehadirannya, baik saat belajar di sekolah maupun saat menjalankan ibadah di masjid.
“Siswa akan dipantau kehadirannya, baik saat siang di sekolah maupun saat ibadah malam dan subuh di masjid. Dengan ini, diharapkan anak-anak tidak berkeliaran di luar pada jam-jam rawan,” ujarnya kepada Sumbarkita Sabtu (22/2).