SUMBARKITA.ID — Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara telah ditetapkan sebagai tersangka imbas kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus ini.
Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Doddy dan Teddy mengganti barang bukti tersebut dengan tawas.
“Iya, diganti dengan tawas,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Doddy mengaku mengganti barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa.
“Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan Saudara D (AKBP Doddy), itu betul adalah perintah dari Bapak TM,” tuturnya.
Penangkapan Doddy
Kasus bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin (10/10) malam. Pelaku berinisial HE ditangkap dengan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.