Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya, di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa, 2 Juli 2025.
Pengukuhan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan wali nagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan latar belakang pemerintah dilaksanakan perpanjangan masa jabatan antara lain untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat guna pengembangan potensi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik.
“Perpanjangan masa jabatan wali nagari secara substansi tidak hanya untuk memperkuat wali nagari, akan tetapi sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari sesuai potensi yang dimiliki oleh nagari,” ungkap Sutan Riska.
Sutan Riska berharap, para wali nagari dapat mengembangkan potensi maupun sumberdaya nagari untuk memajukan perekonomian masyarakat nagari sebagai bentuk subjek pembangunan.
Sutan Riska menyebutkan, perpanjangan masa jabatan wali nagari merupakan amanah besar dari negara, oleh karena itu Sutan Riska mendorong wali nagari agar melakukan inovasi-inovasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pemberdayaan masyarakat bahkan dikonkretkan dengan mengajak masyarakat untuk melakukan investasi di nagarinya.