SUMBARKITA.ID — April Jasmine jadi sorotan karena aksinya bermain TikTok. Sholeh Mahmoed Nasution atau yang lebih akrab disapa Ustaz Solmed pun buka suara mengenai hal tersebut.
Sebagai suami, Ustaz Solmed menganggap apa yang dilakukan oleh April Jasmine tidak salah. Ia hanya bermain media sosial seperti bagaimana mestinya.
“Artinya semua ini hanya media dan pada prinsipnya ibarat pisau ia berada pada posisi yang sah-sah saja. Orang main TikTok, orang main Instagram, orang main Twitter. Saya kasih contoh misalnya menari, kita bicara harus ada landasan agama dong. Bagaimana sih hukum menari itu sendiri, jangan menari di luar itu boleh begitu masuk TikTok menjadi nggak boleh, ini aneh,” ujar Ustaz Solmed, Sabtu (3/4/2021).
Mengenai goyangan yang dilakukan oleh April Jasmine, Ustaz Solmed melihat apa yang dilakukan sang istri masih dalam tingkatan yang wajar. Karena tidak keluar dari ajaran agama Islam.
“Kayak lagu Sorong ke kiri Sorong ke kanan potong bebek Angsa itu boleh. Kenapa pas di TikTok tidak boleh? Kan gerakannya seperti itu. Jadi kalau bicara hukum tidak boleh membeda-bedakan, kalau saya begitu. Jadi yang tidak boleh menarinya atau TikTok nya? Jadi mesti jernih kalau bicara pandangan hukum. Itu yang kedua,” sambung Ustaz Solmed.
Dalam bermain TikTok, April Jasmine hanya menari dengan tangan dan kakinya. Ia tidak melakukan gerakan yang erotis hingga menimbulkan hawa nafsu.
“Yang ketiga, sekarang apa sih hukum menari dalam Islam? Ini menari lo dengan tarian yang banyak gerakan, banyak kelenturan. Kayak istri saya dia cuma gerak kaki, gerak tangan kanan kiri. Beda sama menari, menari saja hukumnya boleh di dalam Islam. Dan itu pernah dibahas oleh ulama-ulama terdahulu bahkan ulama saat ini, sudah termasuk Nahdlatul ulama tahun 1926 itu dalam Bahsul Masailnya itu sudah membahas hukum tarian dan itu dibolehkan,” papar Ustaz Solmed.
“Bahkan ulama ulama terdahulu misalnya di antaranya Imam Rafi’i, Imam Haromain, Imam Imad Assyahrawardi. Nah beliau mengatakan bahwa tarian itu tidak haram. Karena dia cuma satu gerakan tubuh yang bisa tegak lurus dan bisa bergoyang ke kanan dan ke kiri. Jadi ini ulama ulama besar yang keilmuannya dan mereka ini para Mujtahid dan masih banyak lagi kalau saya bacakan, termasuk Imam Nawawi itu mengatakan tidak haram tarian itu. Kecuali berlebih gerakan erotis,” pungkasnya dilansir Detikcom. (*/sk)