Sumbarkita – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar mengungkap jaringan pengedar narkoba di Kota Payakumbuh yang melibatkan satu keluarga.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, menyebutkan pihaknya menangkap empat tersangka dalam operasi pada Kamis (7/3) merupakan satu keluarga. Ia mengatakan bahwa keempatnya ialah IPP (30), berperan sebagai kurir; SR (32), bertugas membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu; IE (42), sopir; dan HBA (28), sopir cadangan, kemenakan dari IPP. Selain itu, seorang tersangka lain berinisial M, yang merupakan mamak (paman) dari para tersangka, masih berstatus buronan.
“IPP mengajak istrinya, SR. Kemudian, SR membujuk mantan suaminya, IE, untuk ikut dalam aksi ini. Mereka juga melibatkan kemenakan mereka, HBA, dan diperintah oleh M yang berada di Depok,” ujar Riki di Kantor BNNP Sumbar, Kamis (20/3).
Riki menjelaskan bahwa dalam operasi itu tim BNNP Sumbar mengamankan tujuh paket besar sabu-sabu. Ia menyebut bahwa narkoba itu dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam dengan berat bersih mencapai 6.854,57 gram.
Dari hasil pemeriksaan, kata Riki, IPP mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial M, yang berada di Depok, untuk menjemput sabu di Bireuen, Aceh. Riki menuturkan bawha IPP dijanjikan upah Rp13 juta per kilogram untuk membawa barang haram tersebut ke Kota Padang, sebelum didistribusikan sesuai dengan instruksi dari M.
“Kami masih memburu M yang berperan sebagai pengendali jaringan ini. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba di Sumbar telah terstruktur dengan melibatkan keluarga sebagai jaringan internal,” ucap Riki.