Limapuluh Kota, Sumbarkita – Polisi menangkap perempuan inisial AM (44) Warga Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Sumatera Barat (Sumbar) atas laporan penggelapan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Hendra menyebut, penangkapan ibu rumah tangga tersebut berawal dari laporan korban pemilik rental sepeda motor di kawasan Guguak. Korban melaporkan tiga sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh AM.
Hendra menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban bahwa awalnya AM menyewa tiga sepeda motor dengan alasan untuk keperluan pribadi. Biaya rental yang disepakati yakni Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per minggu.
“Korban ini tidak menaruh curiga lantaran pembayaran dari pelaku awalnya lancar. Namun belakangan diketahui ternyata motor tersebut telah digadaikan pelaku ke pihak lain,” sebut Hendra dikutip dari keterangannya, Jumat (25/10).
Tak terima motornya digelapkan, korban melapor ke polisi. Usai melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap AM.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan tiga sepeda motor, terdiri dari dua motor Yamaha NMax dan satu Honda Beat yang digadaikan pelaku.
Saat diperiksa AM mengaku mengadaikan motor rental itu biaya hidup sehari-hari. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota.