PADANG, SUMBARKITA.ID – Sekretaris BAPPILU DPC Partai Demokrat Kota Padang, Erizal melaporkan anggota DPRD Kota Padang asal Partai Demokrat juga, Mukhlis ke Kejaksaan Negeri Padang, Senin (15/8/2022).
Laporan tersebut berisikan berkas dan bukti dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas Mukhlis selaku anggota DPRD Kota Padang.
Disebutkan Erizal, ia melaporkan Mukhlis karena menganggap anggaran perjalanan dinas tidak sesuai dengan aturan dengan menyelewengkan keuangan negara saat ke Kota Pekanbaru.
Dalam berkunjung ke Kota Pekanbaru tersebut, Erizal mengaku ikut dengan Mukhlis. Dimana perjalanan dinas yang seharusnya selama 5 hari dan menginap di Hotel Grand Central Pekanbaru, Namun kenyataannya hanya satu malam saja.
” Saya di perintahkan untuk berkemas setelah satu hari menginap, dan melakukan kunjungan ke Beberapa SKPD kota Pakan Baru, setelah itu Muklis memerintahkan untuk kembali ke Padang, menuju rumah masing masing” ungkap Erizal.
Lebih lanjut, Erizal menuturkan pilihan untuk melaporkan Mukhlis ini setelah mempertimbangkan nama baik Partai Demokrat Kota Padang yang tidak ingin dirusak oleh oknum.
“Kami tidak mau Partai Demokrat Kota Padang terjerat kasus korupsi. Karena apa yang dilakukan oleh Mukhlis merupakan tindakan korupsi. Dimana melakukan mark up anggaran perjalanan dinas yang harus 5 hari, tetapi malah 1 hari,” katanya.
Sementara itu kasi Intel Kajari Padang Afliandi. SH MH menyatakan pihaknya akan mempelajari materi pelaporan yang disampaikan Erizal.
“Jika memang ada unsur korupsinya akan kita tindaklanjuti dan di lakukan pemanggilan terhadap saudara Muklis,” ungkap Afliandi.
Terkait pelaporan dirinya, Muchlis saat dikonfirmasi mengatakan apa yang dilaporkan oleh Erizal merupakan persoalan internal partai yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Nanti kita akan minta pimpinan partai untuk mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya persoalan internal partai saja,” jawab Mukhlis. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha