3. Persyaratan Sosial
– Daftar tanda tangan dan KTP dari minimal 90 orang pengguna rumah ibadat yang merupakan anggota jemaat yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan.
– Dukungan tertulis dari minimal 60 orang masyarakat setempat yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
– Rekomendasi tertulis dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
– Rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.
4. Persetujuan Pemerintah Daerah
– Setelah semua syarat dipenuhi, izin mendirikan bangunan (IMB) harus diperoleh dari pemerintah daerah setempat.
Setiap daerah mungkin memiliki tambahan persyaratan sesuai dengan kebijakan lokal, tetapi umumnya syarat-syarat ini harus dipenuhi untuk mendapatkan izin pembangunan tempat ibadah di Indonesia.