Sementara itu untuk Pilgub Sumbar hingga Kamis (12/12) pukul 09.49 WIB belum ada permohonan sengketa yang masuk ke MK. Untuk diketahui, pengajuan sengketa hasil Pilkada bisa diajukan setelah KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Para paslon diberi waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa.
Sedangkan untuk kasus pelanggaran, Alni mengungkapkan ada beberapa kasus dugaan pelanggaran selama Pilkada di Sumbar, bahkan salah satunya melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Khusus dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan netralitas ASN, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya rekomendasi itu akan ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian.
“ASN yang sudah putus pidana pemilihan itu terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kabupaten Solok Selatan,” pungkasnya.