Sumbarkita – Usai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), sejumlah pasangan calon (paslon) di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menyampaikan sudah ada sejumlah paslon yang mengajukan sengketa Pilkada, pengajuan itu bisa diakses melalui website resmi MK.
Adapun beberapa paslon yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada yakni:
– Kabupaten Tanah Datar, Pemohon Richi Aprian-Donny Karsont
– Kabupaten Limapuluh Kota, Pemohon Safaruddin Dt. Bandaro Rajo-Darman Sahladi
– Kabupaten Pasaman, Pemohon Sabar As-Sukardi dan Mara Ondak-Desrizal
– Kabupaten Pasaman Barat, Pemohon Daliyus K-Heri Miheldi dan Hamsuardi-Kusnadi Datuak Rajo Batuah
– Kabupaten Solok Selatan Pemohon Armen Syahjohan-Boy Iswarmen
– Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemohon Rijel Samaloisa-Yosep Sarogdok
– Kota Solok, Pemohon Nofi Candra-Leo Murphy
– Kota Payakumbuh, Pemohon Supardi-Tri Venindra
– Kota Padang Panjang, Pemohon Nasrul-Eri
– Kota Padang , Pemohon Hendri Septa-Hidayat
– Kota Sawahlunto, Pemohon Deri Asta-Desni Seswinari