Sumbarkita – Kota Payakumbuh, Sumatera Barat ditunjuk menjadi percontohan kota antikorupsi nasional yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Payakumbuh, kabupaten/kota percontohan antikorupsi lainnya adalah Kota Solo di Jawa Tengah, Kabupaten Badung di Bali dan Kabupaten Kulon Progo, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pencanangan itu berdasarkan sejumlah kriteria dan usulan dari sejumlah pihak.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Direktur Permas) KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan, program tersebut diinisiasi oleh KPK bekerja sama dengan sejumlah kementerian yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta BPKP, dan Ombudsman.
“Yang pertama kali kami minta usulan dari kementerian terkait, ada tiga wilayah kabupaten/kota kemudian mengirimkan usulan tersebut ke kami. Kemudian kami juga minta provinsi untuk mengusulkan nama wilayah untuk jadi percontohan,” kata Kumbul, dilansir Antara, Sabtu (29/6).
Selanjutnya, KPK menganalisa usulan-usulan tersebut. Ada beberapa kriteria untuk menjadi calon percontohan, di antaranya skor monitoring center for prevention (MCP) minimum 75 dan skor survei penilaian integritas (SPI) minimum 68.
“Ada juga nilai maturitas SPIP (survei penilaian integritas pendidikan), nilai kepatuhan pelayanan publik, nilai opini BPK, minimal WTP dua kali berturut-turut. Selain itu juga ada atau tidak penyelenggara negara atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi,” katanya.