Sumbarkita – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum keluarga Afifi Maulana, memberikan tanggapan terkait hasil ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afifi Maulana yang disampaikan oleh tim dokter forensik.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani saat konferensi pers di Kantor LBH Padang, Kamis (26/9) mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertanyakan hasil tersebut.
Sebelumnya, Ketua tim Dokter Forensik dr. Ade mengungkapkan bahwa menurut analisis tim autopsi ulang, penyebab yang memungkinkan Afif meninggal dunia adalah akibat luka intravital dari jatuh dari ketinggian.
Indira menjelaskan bahwa pada awalnya ketua tim dokter, dr. Ade Firmansyah, menyebutkan ada tiga analisis penyebab kelukaan pada Afif yaitu, kecelakaan saat proses pengajaran, jatuh dari ketinggian, atau akibat kekerasan. Namun, hingga kini, LBH Padang dan keluarga korban belum menerima salinan resmi hasil autopsi tersebut.
“Hingga saat ini, salinan resmi hasil autopsi belum diberikan kepada kami, meskipun kami sudah menyurati PDFMI dan kepolisian untuk segera menyerahkannya secara tertulis kepada keluarga dan tim kuasa hukum,” jelas Indira.
Ia juga menyatakan bahwa informasi yang diberikan oleh dr. Ade hanya disampaikan secara verbal dan masih banyak informasi yang belum tergali dengan baik.