“Kita menghormati proses yang berjalan yang di sana,” ujar Putra Sulung Presiden Jokowi itu.
Pada sidang kemarin, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri, tetapi hakim MK menilai keterangan dari lima pihak itu penting.
“Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” pungkasnya.