Sumbarkita – Polres Pariaman bersama tim Dokkes Polda Sumbar telah melakukan ekshumasi terkait kasus kematian janin 7 bulan hasil hubungan gelap sejoli di Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (15/4).
Proses ekshumasi atau penggalian kembali jenazah janin dilakukan di lokasi penguburan bayi yang berada di samping rumah pelaku laki-laki di Korong Padang Bitungan, Kecamatan Sungai Limau.
Proses ekshumasi yang dipimpin oleh dr. Winda dari tim Dokkes Polda Sumbar menemukan bahwa jasad sudah dalam tahap pembusukan lanjut, dengan jaringan lunak yang hancur dan hanya menyisakan tulang belulang.
“Kondisinya sangat rusak. Kami tidak bisa menentukan apakah bayi itu meninggal dalam kandungan, saat dilahirkan, atau justru dikubur hidup-hidup,” ungkap dr. Winda dalam keterangan pers di lokasi.
Meski begitu, tim forensik berhasil mengambil sampel DNA dari sisa jaringan tubuh yang masih bisa diidentifikasi. Sampel ini sedang diuji untuk mencocokkan hubungan biologis antara bayi dengan kedua pelaku.
Diketahui, kedua pelaku, YMH dan LSM, masih berusia 19 tahun. Sang pria pengangguran, sementara perempuan masih tercatat sebagai mahasiswa dan diketahui hubungan mereka tidak mendapat restu dari orang tua.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo menjelaskan bahwa hubungan asmara antara Y dan L sudah terjalin sejak SMA. Setelah lulus, L kuliah di Padang dan tinggal bersama Y di rumah kosong. Ketika kehamilan makin tampak pada Oktober 2024, mereka mulai mencari cara menggugurkan kandungan secara diam-diam, termasuk melalui TikTok dan WhatsApp. Janin bayi laki-laki ini diketahui berusia 7 bulan.