Sumbarkita – Tiga orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota. Ketiganya langsung ditahan pada Rabu (7/8) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet melalui Kasi Pidana Khusus Abu Abdurrachman menyebut, tiga tersangka masing-masing inisial YP, MR, dan YA. Ketiga tersangka merupakan rekanan pengadaan.
“Kejari menetapkan tiga orang tersangka yang malam ini langsung kami lakukan penahanan,” kata Abu Abdurrahman kepada Sumbarkita.
“Ada satu wanita dari ketiga tersangka tersebut, wanita itu mengaku sedang hamil 8 bulan,” imbuh dia.
Menurut Abu Abdurahman, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan kasus ini masih akan dilakukan pengembangan.
Pihaknya belum merinci informasi terkait dengan penahanan tiga orang tersebut, apakah dari kalangan ASN atau sipil.
“Masih akan kita lakukan pengembangan, apakah itu terhadap dinas ataupun hal lainnya,” ujar Abu.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Gugi Dolansyah mengatakan total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,1 miliar.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, senilai lebih dari Rp3,5 miliar.