SUMBARKITA.ID – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile resmi diberlakukan di Kota Padang, Kamis (1/12/2022).
Tilang elektronik ini diberlakukan dengan menggunakan kamera handphone yang dikendalikan personel polisi lalu lintas (Polantas) di lapangan.
“Kita telah menyiapkan 63 unit handphone yang nantinya digunakan personel lalu lintas di lapangan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Hilman Wijaya.
Pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi penerapan kebijakan ini selama dua pekan belakangan
Tilang elektronik ini bisa diterapkan dimana saja. Apabila ditemukan pelanggar lalu lintas, personel polisi langsung bisa memotretnya dengan menggunakan handphone yang telah dibawanya.
Selanjutnya, foto pelanggar lalu lintas akan dimuat ke sistem elektronik yang telah disiapkan. Data pengendara bakal ditemukan sehingga surat tilang dapat segera dikirim ke alamat domisili yang bersangkutan melalui Kantor Pos Indonesia.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyampaikan, penerapan tilang elektronik ini baru dimulai di Kota Padang. Hal itu karena sarana dan prasarana yang digunakan dalam tilang sistem ini masih terbatas.
Dia menerangkan, tilang elektronik akan secepatnya diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
“Dengan dimulainya di Kota Padang, setidaknya menginformasikan ke seluruh masyarakat bahwa Polri dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas telah dilakukan secara digital,” jelasnya.
Dia berharap, penerapan tilang elektronik ini bisa meminimalisir gesekan antara petugas dengan masyarakat sehingga citra negatif terhadap Polantas dapat dihilangkan.
Editor: Fakhruddin Arrazzi