SUMBARKITA.ID — Ibu rumah tangga berinisial LR (30) yang diduga melakukan penipuan bermodus arisan online di Padang Pariaman terancam kurungan penjara 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan korban dan barang bukti berupa puluhan emas dan mobil Pajero Sport telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman.
“Pelaku terancan 6 tahun penjara sesuai Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 atau denda 1 miliar rupiah,” ungkap Agustinus Pigai, Senin (12/12/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara itu ada ratusan korban yang dirugikan. Uang dan harta milik korban dibawa kabur oleh pelaku.
“Korban yang ditipu oleh pelaku cukup banyak, ratusan orang. Uang arisan online korban dilarikan oleh pelaku itu,” katannya.
LR ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman dalam pelariannya di kawasan Bekasi-Jakarta Barat sekitar 23.30 WIB, Kamis (8/12/2022).
“Kronologi penangkapan berawal dari laporan tersebut. Kami dalami laporan dari para korban itu dan kami lakukan penyelidikan. Tersangka LR melarikan diri ke Bekasi. Kami kejar dan melakulan upaya penangkapan paksa terhadapnya,” ungkap Kasat.
Dikatakannya juga, berdasarkan pengakuan para korban, tersangka telah melakulan penipuan arisan online yang merugikan korban sampai miliaran rupiah.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2017 dan sejumlah emas yang diduga barang hasil dari perbuatannya. ***