Sumbarkita – Seorang ibu bersama dua anak perempuannya terlibat kasus pengedaran narkoba di Payakumbuh. Mereka ditangkap oleh Satnarkoba dan Sat Intelkam Porles Payakumbuh bersama BNNK Payakumbuh.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putranya menyampaikan ketiganya merupakan warga Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Mereka ditangkap bersama dua pelaku lainnya.
“Jadi, terdapat lima pelaku yang terdiri dari MW (67), DV (32), EE (39), DK (22) dan VL (20). Tiga insial di awal merupakan keluarga kandung, bahkan ketiganya adalah residivis pada kasus sebelumnya,” kata dia.
Aiga menyampaikan DK dan VL terlebih dahulu ditangkap di depan rumah EE, mereka berdua mengaku baru saja mengantar obat merek Hexmer. Merasa curiga, polisi langsung menggeledah rumah EE.
“Polisi menemukan ribuan obat terlarang yang disimpan dalam plastik besar warna biru,” kata dia Senin (4/11).
Lebih lanjut, kata dia, penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainya yakni MW dan DV. Di masing-masing rumah mereka polisi juga menemukan ribuan obat terlarang siap edar dan langsung disita oleh pihak kepolisian untuk menjadi barang bukti.