“Sebenarnya saya mau pulang kampung ke Kabupaten Bandung untuk mengurus orang tua saya yang sakit struk. Namun, karena ada kasus ini, saya menunda pulang kampung. Saya menunggu kasus ini selesai sampai TI divonis oleh pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Polres Padang Pariaman, Ipda Yuthedi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan TI sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur pada Rabu (5/3). Sebelum menetapkan TI sebagai tersangka, pihaknya memanggil guru mengaji tersebut sebagai saksi kasus pencabulan anak di bawah umur pada Senin (3/3). Selanjutnya, pihaknya akan memanggil dan memeriksa TI pertama kali sebagai tersangka pada Senin (10/3).
Sebelumnya, RJ (30), ibu HZ (6), melaporkan TI ke Polres Padang Pariaman pada Rabu (8/1) atas dugaan pencabulan terhadap HZ pada Senin (6/1) di sebuah surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman. RJ melapor ke polres tersebut didampingi oleh petugas puskesmas, babinsa, dan bhabinkamtibmas. Polres Padang Pariaman menerima laporannya dengan laporan polisi nomor LP/B/7/1/2025/SPKT/PolresPadangPariaman/Polda Sumbar tanggal 8 Januari 2025 pukul 15.32 WIB.
RJ mengatakan bahwa TI merupakan guru mengaji yang mengajari anak-anak di surau setelah Magrib. Adapun RJ membantu TI mengajari anak-anak mengaji secara sukarela.