Sumbarkita — RJ (30), ibu korban pencabulan anak di bawah umur, mengaku senang dengan telah ditetapkannya TI (71) oleh Polres Padang Pariaman sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur. Baginya, penetapan status tersangka terhadap guru mengaji itu menjawab tuduhan keluarga tersangka terhadap RJ bahwa RJ berbohong.
“Keluarga tersangka menganggap saya berbohong kepada polisi bahwa anak saya dicabuli oleh tersangka. Keluarga tersangka bahkan mengancam akan melaporkan balik saya kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik jika tidak ada kemajuan proses hukum atas laporan yang saya buat. Kini TI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya berterima kasih kepada jajaran Polres Padang Pariaman, khususnya kepada Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Yuthedi, karena sudah menindaklanjuti laporan saya,” tutur RJ, Minggu (9/3).
RJ mengatakan bahwa ia sudah risih berada di kampung itu karena sering ditanya oleh keluarga tersangka tentang kelanjutan laporan RJ terhadap TI di Polres Padang Pariaman. Ia merasa bahwa dirinya disudutkan oleh keluarga tersangka dengan pertanyaan seperti itu, apalagi dia pendatang di sana.
Setelah TI ditetapkan sebagai tersangka, RJ berharap polisi segera menangkap dan menahan TI di tahanan Polres Padang Pariaman. Ia juga berharap polisi cepat melimpahkan berkas kasus TI ke kejaksaaan agar TI segera disidang di pengadilan.