Padang –Â Dua pria pelaku pengedar narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat berhasil ditangkap polisi.
Pelaku bernama Ade Okta Kurniawan (26) dan Rendi Julius Pratama (27) merupakan warga Banda Buek. Kedua pelaku ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah rumah kawasan Sungai Balang, Kelurahan Banda Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (23/11) sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
“Kedua pelaku ditangkap sedang tidur di TKP. Keduanya langsung dibawa ke Polresta Padang,” ungkapnya, Jumat (24/11).
Kedua pelaku sudah resedivis, pernah masuk penjara dalam kasus pengedaran narkoba.
“Kami dalami dan melakukan penyelidikan selama dua Minggu dan lakukan penggeledahan,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti 48 butir extasi siap edar dan satu paket sedang sabu.
Kepada polisi, pelaku mengaku akan mengedarkan narkoba ke sejumlah tempat di Kota Padang.
“Keterangan dari pelaku, bahwa barang haram itu akan diedarkan di tempat-tempat hiburan malam, menjelang tahun baru,” ungkapnya.
Lebih lanjut polisi akan melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam untuk razia peredaran narkoba.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.