Sumbarkita — Polisi menangkap dua terduga kurir ganja di Jalan Lintas Kinali, Pasaman Barat, Minggu (16/2) sekitar pukul 13.15 WIB. Keduanya membawa 74 kg ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta. Keduanya ditangkap oleh Tim Khusus Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumatra Barat dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika antarprovinsi.
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Nico A. Setiawan, mengatakan bahwa kedua terduga kurir ganja itu berinisial D (44) dan IK (44), warga Jakarta. Ia menginformasikan bahwa keduanya membawa ganja melalui jalur darat menggunakan mobil boks.
“Mereka menyamarkan gana tersebut dengan buah-buahan untuk mengelabui petugas. Mereka memasukkan 74 kg ganja tersebut ke dalam empat karung,” ucapnya.
Di samping itu, pihaknya sedang mengejar seorang berinisial S, diduga bagian jaringan tersebut.
Nico mengatakan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mengatakan bahwa mereka terancam hukuman berat karena kedapatan memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 1 kg.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba guna mencegah penyalahgunaan dan peredarannya di lingkungan sekitar,” ujarnya.