Sumbarkita – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belakangan ramai dibicarakan dan menjadi isu nasional.
Kebijakan iuran Tapera yang dicanangkan Presiden Jokowi ini menuai protes dari pengusaha hingga pekerja.
Pasalnya, dalam program Tapera ini, pekerja diwajibkan iuran, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan ditanggung perusahaan 0,5%.
Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera. Adapun program Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah punya rumah.
Tapera dirancang untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah melalui sistem simpanan dan pembiayaan perumahan.
Adapun kriteria pekerja yang bakal dipotong gajinya yakni PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.
Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.